MAN 2 PASURUAN GELAR BIMBINGAN REMAJA USIA SEKOLAH (BRUS) PERNIKAHAN DINI DAN BAHAYA NARKOBA

Pasuruan_MAN 2 Pasuruan bekerja sama dengan KUA Kec. Kraton dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Pasuruan menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bahaya Narkoba pada Hari, Selasa 22/7/2025 di Gedung SBSN untuk siswa putra dan Gedung Inspiratif untuk siswi putri secara bergantian.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penyuluh Agama Kec. Kraton Abi Yusuf Al-Mubarok, S.Pd, Perwakilan dari BNN, M. Effendi, S.K.M dan di dampingi oleh kepala TU H. Didik Triantoro Dadi, S.H, waka kesiswaan Moh. Saiful Haris, M.Pd.I, waka sarpras Qomarul Huda, S.Pd, dan TIM BK MAN 2 Pasuruan
Dalam sambutannya Waka Kesiswaan mengucapkan terimakasih kepada KUA Kec. Kraton dan BNN Kab. Pasuruan.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada KUA Kec. Kraton dan BNN Kab. Pasuruan yang telah datang untuk memberikan bimbingan kepada siswa kelas X MAN 2 Pasuruan tentang bahaya narkoba dan pernikahan usia dini dan kami berharap para siswa dan siswi MAN 2 Pasuruan bisa menyerap materi yang akan diberikan,” Ujar Haris
Materi yang disampaikan oleh Penyuluh Agama yaitu tentang Bahaya Pernikahan dini yang dilihat dari segi pengertian, hukum agama, hukum negara dan dampak negatif yang ditimbulkan.
Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia anak-anak atau remaja. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa kelas X putra yang ada di gedung SBSN dan Perwakilan dari kelas X siswi putri di Gedung Inspiratif. (BAL)